Car Horn Etiquette Matters, Don’t Just Honk Away
A car horn is more than just a device that produces sound. On the road, it serves as a communication and warning tool between road users. That is why drivers should use it only when necessary rather than honking continuously or using excessively loud sounds.
Drivers should consider the situation and location before using the horn. Areas around schools, hospitals, places of worship, and locations marked with no-honking signs should generally be avoided. When a horn is necessary, a short and reasonable warning is usually enough.
Another important rule of etiquette is to avoid repeated honking without a clear reason. One short honk is normally sufficient to alert another driver. If the driver ahead has not noticed the situation, the horn can be used again when necessary. Continuous honking can instead disturb other road users and potentially affect their concentration.
The horn should also preferably remain within the vehicle manufacturer’s specifications. Modifying it to produce an extremely loud sound or installing multi-tone horns such as basuri or telolet systems can disturb other road users. Beyond comfort and noise concerns, such modifications also need to comply with the vehicle’s technical requirements.
Indonesian regulations also set requirements for vehicle horns. Government Regulation No. 55 of 2012 states that the horn must meet specific technical requirements. Article 69 sets the horn sound level at a minimum of 83 decibels and a maximum of 118 decibels, measured at least two meters in front of the vehicle.
Meanwhile, Government Regulation No. 43 of 1993 states that a horn warning signal may be used when necessary for traffic safety or when overtaking another motor vehicle. Drivers are prohibited from using it in areas marked with prohibition signs or when the horn does not meet the required technical and roadworthiness standards.
Violations involving vehicle technical requirements, including non-compliant horn systems, may result in sanctions under Law No. 22 of 2009 on Road Traffic and Transportation. For four-wheeled vehicles, Article 285 paragraph (2) provides for a maximum imprisonment of two months or a fine of up to IDR 500,000. So before installing a louder or modified car horn, make sure it remains compliant with technical regulations and does not compromise road etiquette.
INDONESIA 🇮🇩
Membunyikan Klakson Mobil Ada Etikanya, Jangan Asal Pencet
Klakson mobil bukan sekadar perangkat untuk menghasilkan suara. Di jalan raya, klakson berfungsi sebagai alat komunikasi sekaligus tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Karena itu, penggunaannya sebaiknya dilakukan seperlunya, bukan dibunyikan terus-menerus atau dengan suara yang berlebihan.
Pengemudi perlu memperhatikan situasi dan lokasi sebelum menekan tombol klakson. Di sekitar sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, atau kawasan yang memasang rambu larangan membunyikan klakson, sebaiknya hindari penggunaannya. Jika memang diperlukan, bunyikan secara singkat dengan intensitas yang wajar.
Etika lainnya adalah tidak membunyikan klakson berkali-kali tanpa alasan yang jelas. Satu kali bunyi biasanya sudah cukup untuk memberikan peringatan. Jika pengendara di depan belum menyadari kondisi tertentu, klakson dapat dibunyikan kembali seperlunya. Membunyikannya secara terus-menerus justru dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain.
Klakson juga sebaiknya tetap menggunakan spesifikasi standar pabrikan. Modifikasi suara menjadi lebih keras atau menggunakan klakson dengan berbagai nada seperti basuri atau telolet dapat mengganggu pengguna jalan. Selain persoalan kenyamanan, perubahan tersebut juga perlu memperhatikan ketentuan teknis kendaraan yang berlaku.
Dari sisi regulasi, PP Nomor 55 Tahun 2012 mengatur persyaratan mengenai klakson kendaraan bermotor. Pasal 69 menyebutkan bahwa tingkat suara klakson berada pada rentang minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel, dengan pengukuran dilakukan sekurang-kurangnya dari jarak dua meter di depan kendaraan.
Sementara itu, penggunaan klakson sebagai isyarat peringatan pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan keselamatan lalu lintas atau ketika melewati kendaraan bermotor lain. Pengemudi juga dilarang menggunakannya di lokasi yang memiliki rambu larangan maupun ketika suara klakson tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pelanggaran terhadap persyaratan teknis kendaraan, termasuk perangkat klakson yang tidak sesuai ketentuan, dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk kendaraan roda empat, ketentuan Pasal 285 ayat (2) mencantumkan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Jadi, sebelum mengganti klakson mobil dengan suara yang lebih nyaring, pastikan modifikasi tersebut tidak mengabaikan aspek teknis, aturan, dan etika berkendara.