14 May 2025 07:00 WIB

Don't Turn on the Hazard Light when Driving in the Rain

Recently, it has been raining in some parts of Indonesia. Therefore, driving in the rain is different from usual. In addition to the condition of the vehicle, the driver's concentration and alertness must be considered, including in terms of operating features. 

Because during heavy rain, the driver's visibility drops dramatically. Therefore, safety features on the vehicle must be maximized. 

Unfortunately, many driivers make the mistake of turning on the hazard lights during heavy rain. The assumption is to give a signal so that the vehicle is easily visible. In fact, turning on the hazard lights during heavy rain is the wrong thing to do.

Turning on the hazard lights during heavy rain can cause the focus and concentration of the driver behind to be lost due to the continuous flashing lights. 

During heavy rain, the driver's focus and concentration on the surrounding environment can drop when the vehicle in front turns on the hazard lights.  

In addition, the maneuver of the vehicle that turns on the hazard lights cannot be read by the driver behind. This poses a risk because other road users are surprised when the vehicle changes lanes or turns.  

If visibility is reduced during heavy rain, it is better to turn on the headlights. If it turns out that visibility is very limited, you can add fog lamps or fog lights. Of course, by still paying attention to the speed limit. 

The use of hazard lights is regulated in Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation (LLAJ). Article 121 Paragraph 1 states, 'Every driver of a motor vehicle must install a safety triangle, hazard warning signal lights, or other signals when stopping or parking in an emergency on the road'.

What is meant by 'other signals' is emergency lights, which in cars are left-right turn lights that flash simultaneously (hazard lights).

While what is meant by 'emergency' is a car in a state of breaking down, a traffic accident, or is changing a tire.

 

Indonesia

 

Akhir-akhir ini, di beberapa daerah di Indonesia kerap diguyur hujan. Oleh sebab itu, mengemudi di saat turun hujan beda dengan biasanya. Selain kondisi kendaraan, konsentrasi dan kesigapan pengemudi wajib diperhatikan, termasuk dalam hal pengoperasian fitur. 

Lantaran saat hujan lebat, jarak pandang pengemudi turun drastis. Maka fitur keselamatan pada kendaraan harus dimaksimalkan. 

Sayangnya, banyak pengemudi mobil yang salah kaprah dengan menyalakan lampu hazard saat hujan lebat. Anggapannya untuk memberikan isyarat agar kendaraan mudah terlihat. Padahal, menyalakan lampu hazard ketika diguyur hujan lebat justru menjadi tindakan yang salah untuk dilakukan.

Menyalakan lampu hazard saat hujan deras bisa menyebabkan fokus dan konsentrasi pengemudi di belakang bisa buyar karena tersorot lampu yang berkedip secara terus-menerus. 

Saat hujan deras, fokus dan konsentrasi pengemudi mengawasi lingkungan sekitar bisa turun ketika kendaraan di depan menyalakan lampu hazard.  

Selain itu, manuver kendaraan yang menyalakan lampu hazard juga tak bisa terbaca pengemudi di belakang. Hal ini menimbulkan risiko karena pengguna jalan lain justru kaget ketika kendaraan berpindah jalur atau berbelok.  

Jika jarak pandang berkurang ketika hujan deras, lebih baik menyalakan lampu utama. Bila ternyata visibilitas sangat terbatas, bisa ditambah fog lamp atau lampu kabut. Tentunya dengan tetap memperhatikan batas kecepatan. 

Penggunaan lampu hazard telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 121 Ayat 1 menyatakan, 'Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan'.

Adapun yang dimaksud 'Isyarat lain' adalah lampu darurat yang pada mobil adalah lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan (lampu hazard).

Sedangkan yang dimaksud dengan 'keadaan darurat' adalah mobil dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.

Share